Neng, mau kemana? | Neng mau ke imigrasi, ngambil paspor |Paspor buat apaan???
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dari awal gue juga mikir, buat apaan bikin paspor ya? Ah, buat koleksi ajalah. Tapi paspor bukanlah sebuah dokumen yang bisa dikoleksi dan diperbanyak, butuh alasan kuat kenapa dibuat.
Membuat paspor itu identik dengan orang yang hendak tamasya keluar negeri. Namun kenyataannya bukan hanya tamasya keluar negeri, tapi juga diperlukan jika kamu mau apply beasiswa atau pertukaran pelajar ke negara lain *yaiyalah* Okelah, berikut pengalaman gue mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online, hingga paspor siap diambil hehe.
Jika bertanya pada mbah gugel “cara membuat paspor”, pasti keluarlah banyak website yang menyediakan informasi tersebut, tapi alangkah konkrit-nya, coba dibuka laman resmi dari imigrasi Indonesia disini. Nah, disana memuat apa saja syarat yang diperlukan dalam membuat paspor, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga masa berlaku paspor sesuai peraturan perundang-undangan. Langsung disiapkan data-data yang diperlukan sesuai dengan yang telah ditentukan.
Dokumen yang diperlukan saat hendak melakukan registrasi permohonan pembuatan paspor secara online yaitu KTP atau Kartu Keluarga. Kenapa KTP? Karena diperlukannya NIK. Kenapa KK? Karena jika KTP terselip di sisi dompet yang sulit dijangkau, maka gunakan NIK yang ada di Kartu Keluarga tersebut.
Lalu, saatnya membuka laman resmi pengajuan permohonan pembuatan paspor online milik imigrasi, bisa dibuka disini
Isi setiap form tahap demi tahap sesuai identitas diri dan orang tua, jika form telah diisi lengkap, juga pilih Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kamu, setelah itu akan diarahkan ke halaman informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan. Pada form tersebut dikasih tau deh kalau biaya pembuatan paspor 48H sebesar Rp. 300.000 dan Biaya Biometrik Rp. 55.000. Selanjutnya akan dikirimkan surat pengantar pembayaran untuk bank, di print lalu bayarkan kepada teller bank yang dituju, yaitu BNI.
Setelah dibayar, lakukan konfirmasi pembayaran melalui link yang telah tertera di email yang berisi surat pengantar pembayaran, jika pembayaran terkonfimasi, maka kita akan diarahkan pada sebuah laman kapan akan datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih, waktu itu gue pilih Kanim II Depok, sesuai wilayah hehey
Nah, ketika datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, dokumen yang gue bawa adalah
- KTP asli dan fotocopy tanpa di potong
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Akta Kelahiran asli dan fotocopy
- Materai
Simple kan bawaanya? Karena gue single, jadi enggak perlu bawa surat lainnya. Kalau yang sudah nikah, pasti disuruh bawa surat nikah dong. muehehehe.
Atas saran Papih, maka gue berangkat ke Kantor Imigrasi Wilayah II Depok yang berada di Kota Kembang, Grand Depok City, jam setengah tujuh pagi. Ternyata oh ternyata, puluhan orang sudah mengantri untuk mengambil nomor antrian, padahal pengambilan nomorbaru dibuka pukul 07.30 WIB. Ajegileee
Selama mengantri, petugas ada yang membagikan formulir pendaftaran dan surat pernyataan, saya bertanya “pak, yang online juga harus isi formulirnya?”, jawaban beliau adalah “harus”. Maka saya rela membuang tinta pulpen demi mengisi satu-persatu kotak yang disediakan. Gue kan sudah mengisi formulir pendaftaran via online, kenapa kok malah disuruh isi lagi secara manual???
Saat pengambilan nomor antrian di loket, petugas nanya “bikin paspor baru? atas nama kamu sendiri?liat ke kamera yah di foto dulu” jepreet, keluarlah nomor antrian 96. Busyeettt nomor 96 HAHA. Oh iya, dengan adanya sistem pengambilan nomor antrian yang juga dilengkapi kamera merupakan sebuah tindakan dalam mengurangi dan mencegah aksi para calo paspor, loh.
Karena penasaran nomor antrian segini banyak, gue nanya dong sama petugas lain “Bapak, kalau yang online nomor antriannya juga sama ya?” dan tentu saja, jawabannya adalah iya. Gils banget gaak, gue nungguin nomor 96 hahahaha. Gue masih merasa janggal dengan formulir yang disuruh isi manual, gue tanya lagi deh ke petugas lain didalam gedung, “Bapak, saya kan daftar online, formulir ini harus diisi juga” dan jawabannya adalah tidak. HELOOOOWWWW, masa informasinya nggak sinkron. HIH ZBL
Nomor antrian tersebut hanya berlaku untuk pemeriksaan berkas, karena selanjutnya dapat nomor antrian baru untuk sesi wawancara beserta foto. Alhamdulillahnya, gue dapat nomor antrian 9 untuk sesi wawancara dan foto, muehehehehe.
Selanjutnya didalam ruangan wawancara dan foto, gue ditanya perihal kebenaran identitas diri, kejujuran juga ditanyain, sudah menikah atau masih sendiri, bikin paspor untuk apa, hingga perekaman sidik jari. Setelah itu, dikasih deh lembaran untuk pengambilan paspor 3 hari kemudian.
Yippii, sebenarnya pembuatan paspor online lebih cepat, tapi entah kenapa, antrian untuk pemeriksaan berkas disamakan dengan pembuatan paspor manual. Sumpah, itu PR banget kemarin. Nah, di kantor imigrasi II Depok disediakan juga cemilan dan minuman loh, biar menunggu lebih berkualitas HAHAHA
Sebenarnya, gue mau bikin paspor bareng sama dede,, tapi setelah bertanya dengan sesama blogger, pembuatan paspor untuk anak dibawah 17th tidak boleh diwakilkan, dalam arti kata harus didampingi secara langsung oleh kedua orang tuanya.
Demi mendapatkan informasi yang lebih akurat, gue bertanya lah kepada petugas perihal membuat paspor untuk anak dibawah 17th. Syaratnya adalah
- Kedua orangtua harus hadir mendampingi. Jika hanya Ibu yang datang, maka Ayah harus membuat surat kuasa yang memuat keterangan “melimpahkan atau memberi kuasa kepada istri dalam hal mengurus paspor anak”.
- KTP Kedua orangtua asli dan fotocopy tanpa dipotong
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Akta Kelahiran asli dan fotocopy
- Surat nikah kedua orangtua
- Paspor kedua orang tua jika ada
- Tidak bisa diwakilkan oleh sanak family meskipun kakak kandung
Agar ribet ya? Tapi semua persyaratan itu diterapkan untuk menghindari human traficking pada anak. Masih ada yang kurang dipahami? Silakan bertanya ke gue atau petugas imigrasi di daerah kamu, hehe.
Terima kasih sudah membaca postingan ini sampai akhir. Untuk pembuatan paspor dede, nanti ya di apdet lagi jika sudah dieksekusi hehe. See yaw!
Waaah ternyata gampang banget ya bikin paspor onglen…
Aku pengen bikin, tapi masih bingung tujuannya buat apa. Tapi alasan buat kuliah ke luar negeri kayanya oke tuh. Lebih keliatan intelektual hahahaha
Makasih Mia udah berbagi info soal membuat paspor online.. Selanjut bagi info cari jodoh online dong 🙂
nah, boleh itu alasannya untuk sekolah lagi. mari kita aminkan.
maksih banyak infonya, serius gw baru tau bikin paspor itu bisa online dan gampang ternyata.
ngeselin banget petugasnya, secara gw bilang kalau mereka mungkin ga paham, udah ngambil antrian,buang waktu, haha
iya, mudah kok. ngantrinya aja sih yang bikin PR pas pemeriksaan berkas hehe. mungkin di kanim daerah lain berbeda lagi kebijakan untuk antriannya hihi