Sebelum memulai tulisan inti, gue mau menyarankan saja, jangan membuat paspor ketika mendekati libur panjang dan libur-libur pendek lainnya. ANTRIANNYA BISA SANGAT AMAT MEMBLUDAK!
Pada tulisan perihal paspor online sebelumnya, gue sudah menyinggung pembuatan paspor untuk anak. Anak yang dimaksud disini adalah dia yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk alias usianya dibawah 18 tahun. Lalu, gue bikin paspor untuk siapa sih? Anak siapa? Umurnya berapa tahun? Syaratnya apa aja? Gue bakal jelasin sampai rinci yooo.
Membuat paspor untuk anak dibawah usia 18 tahun, tentu saja tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, entah kakak kandung, ajudan_pribadi atau supir pribadi. Syarat pembuatan paspor untuk anak sangat ketat loh, jika yang datang ke kantor imigrasi dengan salah satu orangtuanya, maka harus melampirkan surat kuasa, dan harus ada surat pernyataan kedua orang tua.
Nah, pembuatan paspor itu kan ada yang walk in dan online, dalam cerita ini gue membuat secara online. Sudah tahu dong keuntungan mendaftar secara online itu apa? Yup, mendaftar secara online itu antriannya dibedakan dengan walk in. Jadi, jika masyarakat yang walk in ada 100 orang, yang online cuma 10 orang. Lebih cepat mana?
Pertama-tama, tentu saja harus membuka laman resmi imigrasi perihal daftar secara online , klik Pra Permohonan Paspor, lalu isi form dengan teliti. Ada satu form yang harus menuliskan nomor identitas anak, karena belum punya KTP, bisa pakai nomor NIK yang ada di Kartu Keluarga. *sebenarnya nomor KTP dan NIK itu sama sih, coba cek deh*
Setelah diisi lengkap semua form yang dibutuhkan, maka kita akan dikirimkan email konfirmasi pembuatan paspor sebagai pengantar untuk dibayarkan ke bank sebesar Rp. 355.000. Lalu lakukan konfirmasi pembayaran melalui link yang disematkan didalam email konfirmasi pembuatan paspor. Ketika melakukan konfirmasi pembayaran, maka kita harus menentukan waktu yang tepat untuk datang ke kanim yang dituju, dan gue memilih Kanim II Depok . Pembuatan paspor Dede ini udah curi-curi waktu banget saking sibuknya Mamih-Papih.
Nah, ketika hendak ke Kantor Imigrasi Depok, dokumen-dokumen yang harus dibawa (berlaku untuk walk in dan online) adalah sebagai berikut :
- KTP kedua orang tua (difotocopy dalam satu halaman kertas);
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran anak;
- Surat nikah orang tua;
- Paspor lama bagi yang memiliki;
- Surat persetujuan orang tua, bisa di download di laman resmi Imigrasi Depok
- Paspor kedua orang tua bagi yang sudah memiliki;
- Surat kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir. Bisa download disini
Semua dokumen yang dibutuhkan di fotocopy dalam kertas A4 dan aslinya harus dibawa.
Yup, gue datang ke Kantor Imigrasi Depok yang terletak di GDC alias Grand Depok City jam 7 dapat nomor antrian 152. Dan antriannya super duper panjaaang melebihi antrian ketika bikin paspor Nopember lalu.
Nah, karena ini membuat paspor Dede, yang notabene-nya adalah dibawah umur, maka Orang Tua harus hadir. Tapi sayangnya Mamih enggak bisa hadir jadi beliau harus membuat surat kuasa yang bermaterai 6000. Ketika Dede baca tulisan ini suatu saat nanti, “De, percayalah, Mamih dan Papih sudah tidak terlalu sibuk ketika membesarkan kamu. Sekalipun sibuk, salah satu dari mereka akan selalu menyempatkan waktu untuk dede”
Sebelum ambil nomor antrian, tentu saja pendamping alias orangtua harus difoto, setelah itu keluar deh nomor antriannya. Nomor antrian itu berguna untuk pemeriksaan berkas, sedangkan sesi foto dan wawancara berbeda lagi nomor antriannya. Sudah tau dong wawancaranya apa aja yang ditanyain?
Selesai semua tahap, baru deh dikasih bukti untuk pengambilan paspor setelah 3 hari kerja. Yippiiii, akhirnya paspor dede kelaaar. Ada mekanisme tersendiri dalam pengambilan paspor, jika yang mengambil tidak berada dalam satu Kartu Keluarga dengan nama paspor, maka harus melampirkan surat kuasa. Dan jika yang mengambill adalah orang yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga, maka bawalah KK aselik.
Pada tulisan ini maupun yang sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa dalam mengambil nomor antrian ada kamera, ketika cek berkaspun ada kamera. Apa sih gunanya kamera? Tentu saja sebuah pencegahan dalam hal human traficking, pemalsuan atau penggandaan identitas, dan menghindari maraknya calo yang me-mark up harga paspor. Gils aja deh, jaman sekarang masih aja ada calo jasa bikin paspor yang mematok harga sekitar Rp. 900.000. YAALLAAH BISA DP MOTOR ITU. Jangan mau deh diiming-imingi pembuatan paspor tanpa bolak-balik dan memakan waktu lama atau paspor lebih cepat selesai. Semua itu adalah akal-akalan calo. 🙂 Untuk kamu yang kena harga sembilan ratus ribu, sabar ya, yang penting kamu nyampe ke negara tujuan.
Tips datang ke Kantor Imigrasi dari gue yaitu jangan datang lebih dari jam 7 meskipun pengambilan nomor dibuka jam 7.30. Lebih dari jam tujuh? Kamu bisa dapat nomor antrian 300, dan kelar jam setengah lima sore gaes. Yuk ah bangun lebih pagi *loh*
Bikin paspor aja dulu, jalannya kapan-kapan. Yang penting ketika dibutuhkan, sudah punya dan tidak terburu-buru membuat paspor.
With Love,
Mia yang alasan membuat paspor untuk sekolah lagi, semoga suatu saat tercapai. Amin